Selasa, 21 Februari 2012
MAKALAH
ADOPSI ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Masail fiqiyah yang berjudul hukum adopsi anak dalam pandangan islam
FAKULTAS PAI
UNIVERSITAS MATHLAULANWAR BANTEN
TAHUN 2010 - 2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga penyusun dapat menyelesaikan Makalah mashail fiqiyah ini.
Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah.
Bergema seiring nada mengalunkan kata hati yang senantiasa mengungkapkan getaran jiwa, Penyusun dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Illahi kita berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!
Cikaliung, Januari 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN, HUKUM ADOPSI ANAK DALAM
PANDANGAN ISLAM
1. Hukum Adopsi Anak
2. Pasangan Suami Istri
3. Tata cara mengadopsi
4. Masalah Doa Anak
5. Kajian Menurut Islam
6. Adopsi merupakan Solusi Bagi Anak Jalanan
7. Adopsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya.
Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang.
Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi
Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah.
B. Perumusan Masalah
Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua, tapi belum dikaruniai anak.
Namun satu hal yang patut dicatat adalah beliau tidak pernah lelah berdoa dan meminta kepada Allah SWT. Bahkan tidak pernah lewat malam atau punsiang kecuali diisinya dengan meminta kepada Allah SWT
ذِكْرُ رَحْمَةِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيًّا قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُن بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِن وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai." (QS. Maryam: 2-6)
Maka sesuai dengan ayat ini, teruslah meminta, jangan pernah putus asa, apalagi marah kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT suatu saat mengabulkan doa anda. Tentunya harus juga diiringi dengan usaha yang serius dan sesuai syariah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:
Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut: Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :
1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:
Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan. Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.
BAB II
HUKUM ADOPSI ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Hukum Adopsi Anak
Tidak mengapa bila selama masa penantian dan berdoa itu, anda berniat untuk memelihara anak orang lain. Istilah yang tepat bukan adopsi melainkan hadhanah. Artinya adalah mengasuh atau memelihara.
Hadhanah ini berbeda dengan adopsi. Sebab dalam proses adopsi yang legal itu sampai mengubah nasab anak tersebut di dalam dokumennya. Padahal anak itu punya nasab sendiri, dia punya ayah dan ibu yang sah, tetapi kemudian secara legal hukum diubah sedemikian rupa menjadi anak anda.
Bahkan dalam implemantasinya, anak itu seharinya-hari dibohongi seumur hidup dengan mengatakan bahwa diri anda adalah ayahnya. Bahkan menyapa anda dengan panggilan khas seorang anak kepada ayahnya.
Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Untuk apa anda berbohong mengatakan bahwa anda adalah ayah kandungnya, sementara anda justru tidak pernah punya waktu untuk menemaninya bermain, belajar dan mengisi hari-hari?Menurut Hukum Islam Adopsi dalam undang-undang kesejateraan anak diatur menurut Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bahwa masalah adopsi di undang-undang kesejateraan anak ditiadakan karena bertentangan dengan hukum islam dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 4 dan 5 menjelaskan sebagai berikut:
“dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu, panggil anak–anak angkatmu dengan panggilan nama orang tuanya.”
Kajian menurut hukum Islam, adopsi mempunyai pengertian memberlakukan anak angkat hanya sebagai rasa cinta dengan memberikan makan ataupun memberi sesuai kebutuhan yang bukan memberlakukan sebagai anak nasabnya sendiri, hukumnya mubah dan memperbolehkan pengangatan anak itu sendiri.
Dalam prespektif HAM adopsi merupakan jalan terbaik guna menanggulangi dan mengurangi beban penderitaan masyarakat miskin maupun masyarakat anak jalanan itu sendiri karena anak-anak merupakan asset bangsa sebagai generasi penerus dan merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu perlunya pembinaan dan memberikan kesempatan kepada anak bangsa yang terlantar di jalanan, dalam pendidikan kurang mendapatkan semestinya di usia belajar. Kondisi ini merupakan tugas kewenangan kita bersama sebagai kepanjangan tangan dari tugas negara untuk mengayomi khususnya pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang peduli atas kehadiran anak-anak tersebut untuk mengenyam pendidikan.
Kalau di negeri Jepang masalah adopsi adalah ajaran yang diperoleh dari negeri cina karena bertujuan politik. Anak angkat dalam pewarisan memegang peranan penting, sedang dalam ajaran agamanya tidak mengatur tentang urusan adopsi. Akan tetapi di masyarakat smith, mengenai adopsi dijelaskan dengan mempergunakan kitab undang-undang besar babylonia tidak mengenal adanya adopsi, seandanya mereka mengadopsi anak karena tidak mempunyai keturunan maka anak tersebut untuk merawat dihari tuanya atau untuk menerima warisan. Akan tetapi bila dihubungkan kejadian di Indonesia yang terdiri dari multi etnis maka adopsi itu tidak begitu banya perbedaan seperti diuraikan diatas.
2. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
3. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
4. Masalah Doa Anak
Allah SWT tidak pernah menyia-nyiakan jasa seseorang kepada orang lain. Meski tidak ada hubungan darah, tapi anak orang lain yang pernah kita asuh dan kita didik dengan baik, akan memberikan pahala kepada kita. Bahkan ketika anda menyewa seorang baby sitter, jangan dikira dia hanya sekedar mendapat upah dari ada di dunia ini.
Ketahuilah bahwa baby sitter itu pun tetap akan mendapat pahala atas jasa baiknya dalam mengasuh anak majikannya, selama anak itu berbuat baik dalam hidupnya kemudian. Karena atas jasa baby sitter itulah anak itu bisa tumbuh, berkembang dan berguna buat sesama.
Begitu juga dengan jasa anda pada anak itu, selama dia berdoa untuk anda, maka di alam barzakh anda akan mendapat kebaikan dari doanya. Kalau anak itu punya ilmu dan bermanfaat buat orang, maka anda pun kecipratan kebaikan dari ilmunya. Pendeknya, semua jasa anda kepada anak itu tetap akan diperhitungkan Allah SWT.
Doa itu tidak dibatasi hanya antara ayah dan anak saja. Siapa pun orang yang masih hidup boleh mendoakan orang yang sudah wafat, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan saudara. Bukankah syariah menyusnnahkan kita melakukan shalat jenazah? Dan bukankah intisari shalat jenazah itu mendoakan jenazah itu? Bukankah kita dianjurkan mendoakan ahli kubur ketika melewati kuburan?
Kalau doa dari selain anak itu tidak sampai, apa guna shalat jenazah dan anjuran berdoa ketika melewati kubur?
5. Kajian Menurut Islam
Kajian menurut hukum Islam, adopsi mempunyai pengertian memberlakukan anak angkat hanya sebagai rasa cinta dengan memberikan makan ataupun memberi sesuai kebutuhan yang bukan memberlakukan sebagai anak nasabnya sendiri, hukumnya mubah dan memperbolehkan pengangatan anak itu sendiri.
Dalam prespektif HAM adopsi merupakan jalan terbaik guna menanggulangi dan mengurangi beban penderitaan masyarakat miskin maupun masyarakat anak jalanan itu sendiri karena anak-anak merupakan asset bangsa sebagai generasi penerus dan merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional
jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu perlunya pembinaan dan memberikan kesempatan kepada anak bangsa yang terlantar di jalanan, dalam pendidikan kurang mendapatkan semestinya di usia belajar. Kondisi ini merupakan tugas kewenangan kita bersama sebagai kepanjangan tangan dari tugas negara untuk mengayomi khususnya pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang peduli atas kehadiran anak-anak tersebut untuk mengenyam pendidikan.
Menurut hukum adat, pengaturan adopsi pada masyarakat primitif maupun masyarakat maju, kekuatiran pada orang tua terhadap anak-anak kecilnya karena banyaknya kejadian kasus pencurian anak untuk dijual ke luar negeri. Dalam hal pengangkatan anak banyak ragam dan bervariasi dalam hal pengangkatan anak diperlukan dengan mempergunakan upacara.
Pasal yang penting dalam memberlakukan sistim hukum di Indonesia yaitu pasal 131 IS dan 163 IS, pada pasal 131 IS ayat 2 sub a yang merupakan dasar BW, dengan beberapa penyesuaian dengan keadaan yang ada di Indonesia pada waktu itu. Azaz yang dikenal dalam pasal 131 ini bisa disebut azaz Konkordansi/Concordantie Beginsel yang dapat diartikan :
“Terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya, ialah hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.”
6. Adopsi merupakan Solusi Bagi Anak Jalanan
Untuk mewujudkan dan mengurangi jumlah anak yang bergerak di jalanan untuk mencari kebutuhan hidup sehari-harinya, dan anak-anak itu adalah bagian dari kelompok masyarakat Indonesia yang perlu uluran tangan dan peduli terutama masyarakat yang mampu dimana harta kekayaannya untuk disimpan di berbagai bank di dunia alangkah luhur budi pekertinya bila kita sebagai bangsa Indonesia yang mampu dan berbagai ragam suku, agama, dan sistim hukum yang berbeda akan tetapi dalam hal adopsi bukan merupakan hambatan bagi masyarakat majemuk.
Bila semua golongan masyarakat yang mampu memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas anak serta memberikan ataupun santunan berupa biaya pendidikkan atau sarana penampungan bagi anak jalanan sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak jalanan itu sendiri, bila hal ini dapat dilakukan disetiap kota dan rasa peduli yang tinggi terhadap lingkungan masyarakat miskin, tentu anak jalanan lambat laun akan sirna dan lebih senang tinggal bersama orang tuanya atau inggal ditempat-tempat penampungan untuk belajar lebih giat lagi. Bila hal ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dari angan-angan maka tindakan ini merupakan solusi pengadopsian anak jalanan.
7. Adopsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
Menurut Adopsi dalam hukum barat yang biasa disebut (BW) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ketentuan yang mengatur adopsi atau pengangkatan anak, hanya mengatur ketentuan tentang pengakuan anak luar kawin, diatur dalam buku I BW Bab XII bagian ke 3 pasal 280 sampai 289 . Jadi KUH Perdata tidak mengenal tentang pengangkatan anak. Menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah hindia belanda staatsblad nomor 129 tahun 1917, dari pasal 5 sampai 15 yang khusus mengatur adopsi atau pengangkatan anak dikalangan masyarakat tionghoa karena, bagi seorang tionghoa yang mampu dan tidak mempunyai keturunan maka habislah kejayaannya hal ini menurut aliran kepercayaan yang dianut oleh leluhurnya. Maka diangkatnya anak diluar garis keturunan darah di kalangan masyarakat tionghoa itu sendiri, untuk mengembalikan kejayaan yang selama ini di wujudkan.
Menurut perlindungan anak dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56 menjelaskan sebagai berikut :
“Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut :
“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
“Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”
“Ayat 3 penagkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”
Anak menurut Undang-Undang dalam perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ”Sebagai anak yang sah sudah pasti pendapat perlindungan sepenuhnya dibawah asuhannya sendiri.
Menurut Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Bab IX pasal 43 ayat 2 sebagai berikut : kedudukan ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah
Menurut (Burgerlijk wetboek) Bab ke dua belas bagian ke satu tentang anak-anak sah pasal 250 sebagai berikut: “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.”
Jadi pengertian anak kandung yaitu anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayahnya dan ibunya adalah anak kandung yang sah. Ada kemungkinan dalam hidupnya ada seorang anak mengikuti ayahnya dan ibu yang melahirkannya, ada kemungkinan hanya mengikuti ibu kandungnya tanpa ayah kandung, atau mungkin juga mengikuti ayah kandungnya tanpa ibu kandung.
Menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56 dalam Perlindungan anak menjelaskan sebagai berikut : “Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut : “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”
“ Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”
“Ayat 3 penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. ”Jadi dalam mengatasi permasalahan perlindungan anak terlantar atau fakir miskin dalam koridor anak jalanan dengan cara mengadopsi, cara ini juga masih mempunyai kendala dalam pelindungannya, karena adanya interaksi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Maka untuk memperhatikan fenomena yang relevan dalam peran perlindungan anak melalui adopsi, akan menimbulkan akibat tersendiri dan jangan sampai menimbulkan akibat dikemudian hari, untuk itu diperlukan suatu aturan perundangan yang jelas karena perlindungan anak melalui adopsi banyak ragamnya sehingga tidak menimbulkan penyimpangan negatif karena menyangkut masalah hak pewarisan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Hukum Islam dalam mengambil kesimpulan dalam masalah adopsi ini, Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Dengan adanya kondisi seperti ini adopsi bagi anak jalanan perlu segera ditangani secara serius dengan pertimbangan bahwa hak suatu warga negara adalah sama untuk memperoleh kemerdekaan dalam kehidupan, usia anak yaitu usia pendidikan dan usia belajar dan bermain, perlunya kasih sayang dan perhatian dalam kehidupannya, maka dari itu di himbau bagi masyarakat yang mampu untuk mengadopsi bagi anak jalanan, dimana anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara juga mampunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya, mereka anak jalanan berhak mendapat hak atas pendidikan dan kesejahteraan untuk hidup layak sebagai anggota masyarakat. Untuk itu diperlu ada batasan-batasan bagi adopsi itu sendiri agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
B. Saran-saran.
Mengingat sedikitnya waktu untuk menulis makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah tentang adopsi anak terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi, dan bagi masyarakat yang mampu agar dengan hati lapang bersedia untuk menjadi ayah angkat (ayah asuh) dari anak-anakyang akan diadopsi, kiranya pembaca berkenan memberikan saran dan bantuannya bagi kesempurnaan makah ini. Untuk itu kiranya perlu adanya saran-saran dan bantuan serta permakluman dari pembaca makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Minggu, 19 Februari 2012
RPP TAFSIR ULUMUL TAFSIR
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pentingnya pendayagunaan akal pikiran dengan baik ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
Pertemuan ke - 1 ( satu )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami tafsir dan ilmu tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana.
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Q.S. Fathir 27-28
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memotivasi siswa mengenai pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca Surat ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai surat ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tafsir dan ilmu tafsir.
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai Pendayagunaan akal pikiran dengan baik .
1) Konfirmasi
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Ulumul Tafsir
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
Menjelaskan pengertian Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Menterjemahkan secara mufradat Q.S. Fathir : 27-28
mengambil makna ijmali tentang akal pada Q.S. Fathir 27 – 28
memberikan contoh hasil pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
jelaskan pengertian Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Ikhsan fauzi
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan
( a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : : 53 - 54 )
Pertemuan ke - 2 (dua )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan ( a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54 )
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan
• a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : : 53 - 54
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
Guru bertanya mengenai
• Pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan
• Guru memotivasi siswa mengenai a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca tafsir dan ilmu tafsir
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat :53 – 54
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tentang surat a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai pengertian tafsir dan ilmu tafsir.
3) Konfirmasi
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Tafsir al - misbah
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
Menjelaskan pengertian a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
Menterjemahkan secara mufradat a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
mengambil makna ijmali tentang ilmu pengembangan pada a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 – 54
menunjukan hasil penafsiran Quraisy Sihab pada a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54 Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
jelaskan pengertian pada surat a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 - 54
Mentafsirkan surat a.l.Q.S. Al – Alaq: 1-5, Q.S. Fushilat : 53 – 54
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Bahrudin
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M Mu’amar, S, Ag, MH
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan hidup manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Pertemuan ke - 3 ( tiga )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami Menjelaskan pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Menjelaskan pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia
• ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia
• ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
• Guru memotivasi siswa mengenai ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 ).
• Siswa mencari, menemukan, dan mengklasifikasikan tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
3) Konfirmasi
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Tafsir al - misbah
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
Menjelaskan tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Menterjemahkan secara mufradat ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
mengambil makna ijmali tentang ilmu pengembangan pada ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
menunjukan hasil penafsiran Quraisy Sihab pada ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 ) Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
jelaskan pengertian tentang pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan manusia
Mentafsirkan surat ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Bahrudin
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan tentang tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
Pertemuan ke - 4 ( empat )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami Menjelaskan pemanfaatan alam semesta bagi kesejahteraan ( a.l.Q.S. Al – Baqarah : 29. Q.S. Al- Jatsiyah: 12 )
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik
• ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik
• ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
• Guru memotivasi siswa mengenai ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan tentang tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai surat ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tentang tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai tentang ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
• Siswa mencari, menemukan, dan mengklasifikasikan tentang tatacara menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Tafsir al - misbah
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
• Menterjemahkan secara mufradat ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159
• Menterjemahkan secara mufrodat Q.S. Al- Hujurat: 9)
• mengambil makna ijmali tentang ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
memberikan contoh salah satu cara menyelesaikan masalah dalam sidang Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
Bagai cara siswa menyelesaikan perselisihan dan masalah dengan baik
Mentafsirkan surat ( a.l.Q.S. Ali – Imran : 159,Q.S. Al- Hujurat: 9)
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Bahrudin
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan tentang mendeskripsikan ta’aruf dalam kehidupan ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Pertemuan ke - 5 ( lima )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami Menjelaskan tentang mendeskripsikan ta’aruf dalam kehidupan ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Menjelaskan tentang mendeskripsikan ta’aruf dalam kehidupan
• ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai tatacara ta’aruf dalam kehidupan
• ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13 )
• Guru memotivasi siswa mengenai ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13 )
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca (a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan tentang tatacara ta’aruf dalam kehidupan
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai surat ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tentang tatacara ta’aruf dalam kehidupan
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai tentang ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
• Siswa mencari, menemukan, dan mengklasifikasikan tentang Ta’aruf dalam kehidupan ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Tafsir Al - Azhar
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
• Menterjemahkan secara mufradat ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
• Menterjemahkan secara mufrodat Q.S. Al- Hujurat: 9)
• mengambil makna ijmali tentang konsef ta’aruf pada ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
Sisiwa memberikan contoh Bagai cara siswa berta’ruf dalam kehidupan
Mentafsirkan surat ( a.l. Q.S. Al- Hujurat: 13)
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Bahrudin
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan tentang kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Pertemuan ke - 6 ( enam)
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami Menjelaskan tentang kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• kepemimpinan
• ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
• Guru memotivasi siswa mengenai kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan tentang kepemimpinan
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai surat ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tentang kepemimpinan
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
• Siswa mencari, menemukan, dan mengklasifikasikan tentang kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Tafsir Al - misbah
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
• Menterjemahkan secara mufradat ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
• mengambil makna ijmali tentang kepemimpinan ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
menjelaskan kepemimpinan yang baik
Mentafsirkan surat ( a.l.Q.S. An-Nisa :59,Q.s. Al-Baqarah : 247 )
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Bahrudin
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
RPP Tafsir dan ilmu Tafsir
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : Madrasah Aliyah MA Pusat
Mata Pelajaran : Tafsir dan ilmu Tafsir
Kelas / Semester : XI / 2
Standar Kompetensi : Memahami tafsir dan ilmu tafsir, ilmu – ilmu Bantu tafsir al – quran, metode – metode tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pentingnya pendayagunaan akal pikiran dengan baik ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
Pertemuan ke - 1 ( satu )
Alokasi Waktu : 2 X 45 menit ( 1 pertemuan)
Tujuan Pembelajaran
• Siswa dapat Memahami tafsir dan ilmu tafsir serta menerapkan ilmu tafsir pada ayat – ayat sederhana.
Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
Materi Pembelajaran
• Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Q.S. Fathir 27-28
Metode Pembelajaran
• Ceramah
• Tanya jawab
• CTL
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan Pendahuluan
• Guru bertanya mengenai Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memotivasi siswa mengenai pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memilih beberapa siswa yang mempunyai kemampuan membaca Surat ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
• Guru menjelaskan Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai surat ( a.l.Q.S. Fathir : 27 -28 )
2). Elaborasi
• Guru menjelaskan tafsir dan ilmu tafsir.
• Guru memberi penjelasan singkat mengenai Pendayagunaan akal pikiran dengan baik .
1) Konfirmasi
• Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diktahui siswa
• Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan )
Kegiatan Penutup
• bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
• melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
• memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
• merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
• menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Sumber Belajar
• Buku Tafsir
• Ulumul Tafsir
Penilaian
Indikator Pencapaian Kompetensi Teknik Penilaian Bentuk Instrumen Instrumen / Soal
Menjelaskan pengertian Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Menterjemahkan secara mufradat Q.S. Fathir : 27-28
mengambil makna ijmali tentang akal pada Q.S. Fathir 27 – 28
memberikan contoh hasil pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Penilaian sikap, perilaku dan wawasan
Tugas Individu Tes uraian
jelaskan pengertian Pendayagunaan akal pikiran dengan baik
Mengetahui
Guru Bidang Studi Tafsir
Rafiudin S, Ag
Menes, 08 Februari 2012
Praktikan
Ikhsan fauzi
NIM. A.02080098
Kepala Madrasah
M. Mu’amar, S, Ag, MH
Senin, 13 Februari 2012
RPP Bahasa Arab Kls VIII
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
MTs : MTs MA Kananga
Mata Pelajaran : BAHASA ARAB
Tema : الســاعة
Pertemuan ke- : 1 ( satu )
Kelas/Semester : VIII / 2
Alokasi Waktu : 2 x 40 Menit (1 Kali Pertemuan)
A. STANDAR KOMPETENSI
1. MENYIMAK / ISTIMA'
Memahami wacana lisan melalui kegiatan mendengarkan (berbentuk gagasan atau dialog sederhana) tentang الســاعة
B. KOMPETENSI DASAR
Mengidentifikasi bunyi huruf hijaiyah ( frasa, atau kalimat) dalam suatu konteks wacana lisan tentang “as-sa’ah” dengan cara mencocokkan dan membedakan secara tepat.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Menyebutkan kosakata kerja yang terdapat pada wacana lisan atau dialog sederhana tentang "jam".
D. MATERI PEMBELAJARAN
Bilangan bertingkat
Kata Tanya: kam dan mata
E. METODE PEMBELAJARAN
Campuran
F. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Kegiatan Waktu Aspek Life Skill
Yang Dikembangkan
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Menanyakan kepada siswa tentang الســاعة
Menjelaskan tujuan pembelajaran dan manfaatnya dalam kehidupan
Kegiatan inti
Siswa beradu cepat memasangkan kalimat acak tentang الســاعة (eksplorasi)
Siswa membaca berbagai sumber tentang الســاعة (Eksplorasi)
Siswa saling menilai hasil pemasangan berdasarkan apa yang telah dibaca tentang الســاعة (Elaborasi)
Siswa bertanya jawab dengan guru tentang hal-hal yang masih belum jelas (elaborasi)
Guru memberikan penguatan tentang kesimpulan الســاعة (Konfirmasi)
Kegiatan penutup.
Guru melaksanakan penilaian lisan
Memberikan tugas pengayaan 10
50
5
10
5 Pemahaman Konsep
G. SUMBER PEMBELAJARAN
Buku paket Bahasa Arab kelas VIII
H. ASSESSMENT / PENILAIAN
Indikator Pencapaian Jenis Penilaian Bentuk Penilaian Contoh Instrumen
Melafalkankan / mengulang kembali kata/kalimat yang telah didengar
Menyebutkan kembali kata-kata / kalimat yang telah didengar Tes tulis dan lisan
Tanya jawab Uraian
Uraian Buatlah kalimat pertanyaan dengan menggunakan suku kata kam dan mata !
Mengetahui
Guru Bidang Studi Bahasa Arab
TB. Fahd Al-Haramain ,Lc.S.Pdi
26, 01, 2012
Praktikan
Ikhsan fauzi
NIM. A.08020088
Kepala Madrasah
Drs. TB. E. Nurkholis
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
MTs : MTs MA Kananga
Mata Pelajaran : BAHASA ARAB
Tema : اعما لنا اليومية
Pertemuan ke- : 2 ( dua )
Kelas/Semester : VIII / 2
Alokasi Waktu : 2 x 40 Menit (1 Kali Pertemuan)
A. STANDAR KOMPETENSI
1. MENYIMAK / ISTIMA
Memahami wacana lisan melalui kegiatan mendengarkan (berbentuk gagasan atau dialog sederhana) tentang اعما لنا اليومية
B. KOMPETENSI DASAR
Mengidentifikasi bunyi huruf hijaiyah dan ujaran (frasa, atau kalimat) dalam suatu konteks wacana lisan tentang اعما لنا اليومية dengan cara mencocokkan dan membedakan secara tepat.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Menyebutkan kosakata kerja yang terdapat pada wacana lisan atau dialog sederhana tentang اعما لنا اليومية
D. MATERI PEMBELAJARAN
اعما لنا اليومية
E. METODE PEMBELAJARAN
Campuran
F. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Kegiatan Waktu Aspek Life Skill
Yang Dikembangkan
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Menanyakan kepada siswa tentang اعما لنا اليومية
Menjelaskan tujuan pembelajaran dan manfaatnya dalam kehidupan tentang اعما لنا اليومية
Kegiatan inti
Siswa beradu cepat memasangkan kalimat acak tentang اعما لنا اليومية (eksplorasi)
Siswa membaca berbagai sumber tentan اعما لنا اليومية (Eksplorasi)
Siswa saling menilai hasil pemasangan berdasarkan apa yang telah dibaca tentan اعما لنا اليومية (Elaborasi)
Siswa bertanya jawab dengan guru tentang hal-hal yang masih belum jelas (elaborasi)
Guru memberikan penguatan tentang kesimpulan اعما لنا اليومية (Konfirmasi)
Kegiatan penutup.
Guru melaksanakan penilaian lisan
Memberikan tugas pengayaan 10
50
5
10
5 Pemahaman Konsep
G. SUMBER PEMBELAJARAN
Buku paket Bahasa Arab kelas VIII
H. ASSESSMENT / PENILAIAN
Indikator Pencapaian Jenis Penilaian Bentuk Penilaian Contoh Instrumen
Melafalkankan / mengulang kembali kata/kalimat yang telah didengar
Menyebutkan kembali kata-kata / kalimat yang telah didengar Tes tulis dan lisan
Tanya jawab Uraian
Uraian اعما لنا اليومية
Mengetahui
Guru Bidang Studi Bahasa Arab
TB. Fahd Al-Haramain ,Lc.S.Pdi
26, 01, 2012
Praktikan
Ikhsan fauzi
NIM. A.08020088
Kepala Madrasah
Drs. TB. E. Nurkholis
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
MTs : MTs MA Kananga
Mata Pelajaran : BAHASA ARAB
Tema : النشطا ت فى المدرسة
Pertemmuan ke- : 3 ( tiga )
Kelas/Semester : VIII / 2
Alokasi Waktu : 2 x 40 Menit (1 Kali Pertemuan)
A. STANDAR KOMPETENSI
1. BERBICARA / KALAM
Mengungkapkan pikiran, gagasan, perasaan, pengalaman serta informasi melalui kegiatan bercerita dan bertanya jawab tentang النشطا ت فى المدرسة
B. KOMPETENSI DASAR
Menyampaikan informasi secara lisan tentang النشطا ت فى المدرسة dengan lafal yang tepat dan benar
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Mengidentifikasi aktivitas harian atau mingguan di madrasah
D. MATERI PEMBELAJARAN
النشطا ت فى المدرسة
E. METODE PEMBELAJARAN
Campuran
F. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Kegiatan Waktu Aspek Life Skill
Yang Dikembangkan
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Menanyakan kepada siswa tentang النشطا ت فى المدرسة
Menjelaskan tujuan pembelajaran dan manfaatnya dalam kehidupan
Kegiatan inti
Siswa beradu cepat memasangkan kalimat acak tentang النشطا ت فى المدرسة (eksplorasi)
Siswa saling menilai hasil pemasangan berdasarkan apa yang telah dibaca tentang النشطا ت فى المدرسة (Elaborasi)
Siswa bertanya jawab dengan guru tentang hal-hal yang masih belum jelas (elaborasi)
Guru memberikan penguatan tentang kesimpulan النشطا ت فى المدرسة (Konfirmasi)
Kegiatan penutup.
Guru melaksanakan penilaian lisan
Memberikan tugas pengayaan 10
50
5
10
5 Pemahaman Konsep
G. SUMBER PEMBELAJARAN
Buku paket Bahasa Arab kelas VIII
H. ASSESSMENT / PENILAIAN
Indikator Pencapaian Jenis Penilaian Bentuk Penilaian Contoh Instrumen
Melafalkan kosa kata dan kalimat dengan pelafalan yang tepat dan benar
Menggunakan / mengucapkan Mufrodat dengan tepat dalam berbagai kalimat Prkatek langsung melalui bercerita
Tanya jawab / wawancara Uraian
Uraian Terjemahkan kedalam bahasa indonesia
Mengetahui
Guru Bidang Studi Bahasa Arab
TB. Fahd Al-Haramain ,Lc.S.Pdi
26, 01, 2012
Praktikan
Ikhsan fauzi
NIM. A.08020088
Kepala Madrasah
Drs. TB. E. Nurkholis
MAKALAH MODAL DASAR MEMBUAT LESSON PLAN
MAKALAH
MODAL DASAR MEMBUAT LESSON PLAN
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah Metodologi Pembelajaran Agama Islam yang berjudul Modal Dasar Membuat Lesson Plan
Di susun oleh
Ikhsan Fauzi
Siti Rohmawati
Sri Mulyani
FAKULTAS PAI
UNIVERSITAS MATHLAULANWAR BANTEN
TAHUN 2010 - 2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga peyusun dapat menyelesaikan Makalah, pada mata kulian Metodologi pembelajaran pendidikan agama islam ini.
Sholawat serta Salam
senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah
membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman Islamiah.
Bergema seiring nada mengalunkan
kata hati yang senantiasa mengungkapkan getaran jiwa, Penyusun dengan penuh
kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami
miliki. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada
teman-teman dan pihak yang turut membantu terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Illahi kita
berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan
umumnya bagi pembaca. Amin….!
Cikaliung, Januari
2011
penyusun
i
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN, MODAL DASAR
MEMBUAT LESSON PLAN.2
A.
Pengertian Resson Plan........................................................................ 2
B.
Langkah – langkah pembuatan Lesson
Plan..................................... 3
C.
Tujuan utama lesson plan dalam sistem
pengajaran........................ 4
D.
Manfaat dari penggunaan Lesson Plan.............................................. 4
E.
Contah Lesson Plan.............................................................................. 5
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan.......................................................................................................... 6
B.Saran-saran........................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
ii
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Sengaja ilustrasi
di atas kami tampilkan dalam makalah ini sebagai penegasan bahwa seseorang
harus memiliki keterampilan dan kepandaian mensiasati suatu tujuan yang ingin
dicapainya agar tepat sesuai dengan yang diinginkan. Seorang guru yang
merupakan salah satu komponen manusiawi di bidang kependidikan harus berperan
serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional,
salah satu peran seorang guru adalah menjadi fasilitator, guru dalam hal ini
akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar, guru
harus menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedimikian rupa, serasi dengan
perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar-mengajar akan berlangsung secara
efektif
Dalam keterampilan
membuat lesson plan banyak ditentukan oleh pengalaman dan kecerdasan, namun
yang lebih baik bila dilandasi oleh suatu kemampuan teoritis yang berkenaan
dengan itu, teori – teori itu antaran lain terdapat berbagai model pengajaran,
seperti dalam makalah ini, seandainya jika para pembaca makalah ini saya kira
anda bisa menerapkan dalam membuat lesson plan
Di endonesia sejak
tahun 1975, secara umum digunakan lesson plan yang mengambil suatu bentuk
pelajaran satpel. Hampir semua sekolah menggunakan model ini, tapi ada juaga
lesson plan yang buat dalam bentuk modul, sesungguhnya “modul” lesson plan itu dapat banyak sekali, oleh
karena itu, dirasakan perlu diberikan sobuah modul dasar yang teoritis dengan
tentang teori – teori umum ini perlu dimiliki terutama oleh calon guru yang
menyandang keahlian sebagai guru. pada makalah ini kami membuat ringkasan yang
membicarakan sebuah modul modal dasar pembuatan resson plan
1
|
BAB II[1]
MODAL DASAR PEMBUATAN LESSON PLAN
A. Pengertian Lesson Plan
Dalam kehidupan sehari hari mungkin kita
sudah banyak mendengar mengenai Lesson Plan. Lesson Plan itu sendiri adalah
perencanaan yang dilakukan sebelum melakukan proses belajar mengajar dalam
kelas.
B.
Langkah – langkah pembuatan Lesson plan
Menurut Glaser langkah
pertama dan terpenting dalam membuat lesson plan ialah merumuskan tujuan ( instructional
objective ). Disini instructional berarti pengajaran. Tujuan pengajaran itu tidak boleh meyimpang dari tujuan
pendidikan yang hendak dicapai. Tujuan pengajaran yang dimaksud dalam model ini
ialah suatu pola tingkah laku yang
khusus yang diharapkan dimiliki murid setelah proses pengajaran
selesai . tujuan inilah yang
dimaksud dengan tujuan instructional khusus ( TIK)
Langkah kedua ialah meneliti keadaan kesiapan murid
sebelum proses pengajaran. Kegiatan ini disebut oleh Glaser entering behavior.
Disini kegiatan guru bukan saja meneliti kesiapan murid belajar, melainkan juga
usaha membangkitkan minat memasuki proses belajar mengajar yang akan dilakukan.
Ada beberapa teknik dalam membangkitkan minat.Biasanya yang paling banyak
dilakukan pada langkah kedua ini ialah kegiatan pretest. Pretest memang salah
satu bentuk kegiatan dalam meneliti kesiapan murid, dan juga kadang – kadang
dapat sekaligus membangkitkan minat belajar pada murid.
Langkah ketiga ialah menentukan langkah-lankah mengajar
(instructional procedure). Inilah bagian utama dalam kegiata belajar
mengajar tersebut.
Langkah terakhir ialah mengadakan evaluasi yang
biasanya disebut postest,artinya tes yang dilakukan setelah selesai proses
belajar mengajar.kegunaan Post-test
bukan saja untuk mengetahui berapa persen
tujuan pengajaran dapat dicapai,melainkan juga berguna sebagai bahan masukan yang
penting untuk menyempurnakan lesson plen
tersebut, dengan perkataan lain post-test berguna sebagai umpan balik (feed back).
1.
2
|
Perumusan tujuan
pengajaran yang dimaksud di sini ialah perumusan tujuan intruksional khusus
(tik) yang memang di perlukan dalam setiap lesson plan. Teorinya: tujuan intruksional khusus harus di rumuskan secara spesifik
dan operasional. Spesifik artinya, khusus, operasional artinya jelas ialah
mudah di ukur atau mudah di tes.
a. Rumusan yag spesifik
Spesifik artinya
khusus. Khusus di sini berarti satu. jadi satu TIK hanya mengandung satu pola
tingkah laku. “siswa dapat membaca dan mentetjemahkan surat al-fatihah,”
misalnya, adalah contoh TIK yang tidak
khusus, karena ada dua pola tingkah laku yang terkandung di dalam rumusan TIK
ttersebut, yaitu (1) dapat membaca, dan (2) dan menerjemahkan. Tujuan
intruksional itu seharusnya di jadikan dua TIK: (1) siswa dapat membaca surat al-fatihah,dan (2)
siswa dapat menerjemahkan surat al-fatihah.
b. rumusan yang operasional
Operasional artinya
jelas. Indikator jelas adalah dapat di ukur. Dapat diukur maksudnya dapat
dites. Jadi bila anda sudah merumuskan TIK, anda ingin mengetahui apakah TIK,
cukup oprasional atau tidak, maka anda cukup mencoba membuat tes untu TIK
tersebut. Bila tes dengan mudah dapat dibuat maka Tik anda itu cukup
oprasional. Tik anda begini siswa mengetahui terjemah surat al –fatihah. Tes
tentulah : apakah kalian bisa terjemah surat Al- fatihah ? jawabanya adalah “
tahu “ atau belum jawaban ini tidak menggambarkan pengetahuan siswa tentang
terjemahan surat Al-fatihah TIK itu memang tidak oprasional.
Ralph Tyler dan Gange mengajuakan tiga
alasan mengapa tujuan pengajaran harus dirumuskan secara oprasional
1. Merumuskan yang oprasional
itu akan membimbing dalam melancarkan tindakan mengajar – belajar. Menurut.
Menurut Mager, bila anda tidak mengetahui dengan jelas kemana anda akan pergi
maka anda akan sulit meyiapkan rencana keberangkatan anda. Karena itulah maka
guru harus menentukan lebih dahulu apa yang seharusnya dapat dilakukan siswa
bila ia diajarkan kelak. Rumusan teliti itu akan membantu guru merencanakan langkah
– langkah yang akan dilakukan murid dalam mencapai tujuan itu, juga langkah
guru .
2.
3
|
3. Perlunya tujuan pengajaran
dirumuskan secara operasional ialah agar siswa dapat meyiapkan dirinya sendiri.
Tujuan itu hendaknya telah diketahui oleh siswa sebelum pengajaran dimulai.
Dengan mengetahui tersebut siswa dapat mengetahui tersebut siswa
Berikut adalah dalam membuat rumusan yang
oprasional :
-
Menuliskan, siswa dapat menuliskan
-
Menyebutkan, siswa dapat menyebutkan
-
Memilih, siswa dapat memilih
-
Menunjukan, siswa dapat menunjukan sebuah kota
Dan berikut ini adalah yang tidak operasional:
-
Siswa dapat mengetahui tahun didirikan PBB
-
Memahami, siswa dapat memahami tawakal
-
Menghargai, siswa dapat menghargai keindahan alam
C. Tujuan utama Lesson Plan dalam sistem
pengajaran
1.
Memperoleh
hasil-hasil tertentu yang bermanfaat bagi para guru lainnya dalam melaksanakan
pembelajaran
2.
Meningkatkan
pembelajaran secara sistematis
3.
Membangun
sebuah pengetahuan pedagogis, dimana seorang guru dapat menimba pengetahuan
dari guru lainnya.
D.
Manfaat
dari penggunaan Lesson Plan
1.
Pengajar
dapat mendokumentasikan kemajuan kerjanya,
2.
Pengajar
dapat memperoleh umpan balik dari anggota lainnya, dan
3.
Pengajar
dapat mempublikasikan hasil akhir dari Lesson Plan study
Lesson Plan dalam dunia pengajaran menjadi
penting karena dengan diadakannya perencanaan pengajaran sebelumnya, maka
seorang pengajar akan lebih siap mengenai hal apa saja yang harus ia lakukan
pada saat melakukan kegiatan mengajar. Hal ini akan meminimalisir kemungkinan
adanya waktu terbuang sia sia dalam proses pengajaran ataupun kemungkinan tidak
tersampaikannya materi pengajaran hingga tuntas yang diakibatkan oleh kurangnya
pengaturan waktu oleh pengajar. Lesson plan secara tidak langsung dapat
menumbuhkan rasa percaya diri pengajar dalam melakukan proses belajar mengajar.
4
|
|
Ø Lesson Plan
Hari/ Tanggal : Kamis, 27- 08- 2009
Tingkatan/ kelas : 2 SD
Mata Pelajaran : Seni Musik
Lama Pelajaran : 45 menit (08:00- 08: 45)
Gambaran Umum : Mengenalkan kepada murid alat musik tradisional
Hari/ Tanggal : Kamis, 27- 08- 2009
Tingkatan/ kelas : 2 SD
Mata Pelajaran : Seni Musik
Lama Pelajaran : 45 menit (08:00- 08: 45)
Gambaran Umum : Mengenalkan kepada murid alat musik tradisional
Ø Tujuan:
1. Murid dapat mengenal alat musik tradisional
2. Murid dapat mengetahui asal dari alat musik tradional
3. Murid dapat meemainkan alat musik tradisional
1. Murid dapat mengenal alat musik tradisional
2. Murid dapat mengetahui asal dari alat musik tradional
3. Murid dapat meemainkan alat musik tradisional
Ø Hasil: Diharapkan agar setelah kelas selesai,
murid sudah dapat mengetahui alat- alat musik tradisonal yang mungkin
sebelumnya mereka belum kenali. Dan juga berharap agar murid tidak hanya
mengenalnya saja, tetapi mereka juga dapat memainkan alat musik tersebut.
Ø Perlengkapan (Materials): Berupa alat musik
tradisional yaitu:
1. Angklung (Jawa Barat)
2. Gamelan (Jawa Tengah)
3. Kendang (Maluku)
1. Angklung (Jawa Barat)
2. Gamelan (Jawa Tengah)
3. Kendang (Maluku)
Ø Prosedur: Jam menunjukkan Pukul 08:00,
pelajaran Seni Musik pun dimulai. Karena mata pelajaran seni musik selalu
dimulai dengan bernyanyi bersama, maka pada hari kamis ini guru mengajak murid-
murid untuk bernyanyi. Setelah selesai bernyanyi, guru mulai masuk ke dalam
pengajaran. Guru mengenalkan alat musik tradisional Angklung (Jawa Barat), cara
mainnya adalah dengan digoyangkan/ digetarkan sehingga mengeluarkan nada
tertentu. Tidak hanya itu, setelah selesai mengenalkan kepada murid, guru juga
mengajarkan murid cara memainkan alat musik tersebut. setelah selesai
mengajarkan murid, guru kemudian mengajarkan alat musik Gamelan (Jawa Tengah)
dan Kendang (Maluku) dengan proses yang sama sewaktu guru mengajarkan Angklung.
Setelah selesai mengajarkan ketiga alat musik tersebut, pelajaran pun
menunjukkan pukul 08:40. Dan pelajaran pun selesai.
Ø Assesements: Evaluasi yang dilakukan untuk
mengecek apa yang telah diserap oleh murid setelah mendapatkan penjelasan dan
pengenalan mengenai pelajaran alat musik tradisional tersebut. Evaluasi ini
dapat dilakukan dengan ujian/ kuis secara tertulis maupun dilakukan secara
praktek dengan menggunakan alat musik.[2]
Mengetahui ................
Kepala SEKOLAH
SD 1 guru mata pelajaran
5
|
Minggu, 12 Februari 2012
MAKALAH MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KEPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR KEPENDIDIKAN DAN KETANAGA KEPENDIDIKAN
MAKALAH
MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KOPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (SMP/MTS )
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah perencanaan sistem PAI
Di susun oleh:
1. Ikhsan Fauzi
2. Saepudin
3. St. Masitoh
4. Mumu muzayyanah
5. Leli
6. Nenghusnul husnul
7. Paturahman nudin
FAKULTAS AGAMA (PAI )
UNIVERSITAS MATHLAULANWAR BANTEN
TAHUN 2010 – 2011
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga peyusun dapat menyelesaikan Makalah ini, pada mata kulian sistem pembelajaran perencanaan sistem Pai
Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah hingga zaman Islamiah.
Penyusun dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu penyelesainya pada makalah ini.
Dan kami berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!
Cikaliung, Januari 2011
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
BAB II MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KOPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(SMP/MTS )....................................................................................................................... 2
...........
A. Pengertian Kopetensi kelulusan................................................................... 2
B. Standar pendidikan dan Tenaga kependidikan................................................. 3
C. Menganalisis keterkaitan kpetensi kelulusan, standar pendidikan dan
Tenaga pendidikan............................................................................................ 5
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B.Saran-saran........................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
A. Pengertian standar kompetensi kelulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Menunjukkan sikap percaya diri
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumbersumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu Luang
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18. Menghargai adanya perbedaan pendapat
19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan
22. menengah
D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pendidik, selain memiliki kualifikasi akademik dan pendidikan profesional juga harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi:
•Kompetensi pedagogik;
•Kompetensi kepribadian;
•Kompetensi profesional; dan
•Kompetensi sosial.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal I disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, dan tenaga kebersihan.
Selain pendidik, tenaga kependidikan lainnya seperti pengawas dan kepala sekolah juga memiliki standar atau kriteria minimum. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Sementara untuk konselor diatur dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademis dan Kompetensi Konselor.
Uraian di alas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Mereka harus memiliki kriteria minimum untuk menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Dengan cara demikian maka mutu pendidik, kepala sekolah, dan pengawas dapat terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)