Minggu, 12 Februari 2012

MAKALAH MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KEPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR KEPENDIDIKAN DAN KETANAGA KEPENDIDIKAN

MAKALAH

MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KOPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (SMP/MTS )

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah perencanaan sistem PAI


Di susun oleh:
1.      Ikhsan Fauzi
2.      Saepudin
3.      St.  Masitoh
4.      Mumu muzayyanah
5.      Leli
6.      Nenghusnul husnul
7.      Paturahman nudin









FAKULTAS AGAMA (PAI )
UNIVERSITAS MATHLAULANWAR BANTEN
 TAHUN 2010 – 2011
KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga peyusun dapat menyelesaikan Makalah ini, pada mata kulian sistem pembelajaran perencanaan sistem Pai

Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar Muhamad SAW. Yang  telah membawa umatnya dari zaman jahiliah hingga zaman Islamiah.
Penyusun dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu penyelesainya pada makalah ini.
Dan kami berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin….!


Cikaliung,   Januari  2011
           


                                                                                                            penyusun









DAFTAR ISI
 KATA PENGANTAR .....................................................................................................   i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................   1

BAB II MENGANALISIS KETERKAITAN ANTARA KOPETENSI KELULUSAN DENGAN STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 (SMP/MTS ).......................................................................................................................   2
...........
A.    Pengertian Kopetensi kelulusan...................................................................   2
B.     Standar pendidikan dan Tenaga kependidikan.................................................   3
C.     Menganalisis keterkaitan kpetensi kelulusan, standar pendidikan dan
Tenaga pendidikan............................................................................................   5

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan.......................................................................................................... 9
B.Saran-saran........................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA























A.     Pengertian standar kompetensi kelulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
1.      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2.      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Menunjukkan sikap percaya diri
4.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6.      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumbersumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8.      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10.  Mendeskripsi gejala alam dan sosial
11.  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12.  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13.  Menghargai karya seni dan budaya nasional
14.  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
15.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu Luang
16.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18.  Menghargai adanya perbedaan pendapat
19.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan
22.  menengah
D. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang pendidik, selain memiliki kualifikasi akademik dan pendidikan profesional juga harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi:
•Kompetensi pedagogik;
•Kompetensi kepribadian;
•Kompetensi profesional; dan
•Kompetensi sosial.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal I disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, dan tenaga kebersihan.
Selain pendidik, tenaga kependidikan lainnya seperti pengawas dan kepala sekolah juga memiliki standar atau kriteria minimum. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Sementara untuk konselor diatur dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademis dan Kompetensi Konselor.
Uraian di alas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Mereka harus memiliki kriteria minimum untuk menjadi pendidik, kepala sekolah, dan pengawas. Dengan cara demikian maka mutu pendidik, kepala sekolah, dan pengawas dapat terjamin.
































DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar